Ditegaskan Bayu, kendaraan yang diminta putar balik ini sesuai dengan aturan pemerintah yang resmi telah melarang mudik di tengah pandemi covid-19.
Sementara untuk kendaraan roda, cukup banyak juga yang diminta putar balik ke daerah asal. Para pengendara roda dua yang diminta putar balik ditemukan di cek poin perbatasan yang berada di jalan arteri seperti di kawasan Kopo, Cibeureum, Derwati, dan Ledeng.
"Untuk kendaraan roda dua yang kami kembalikan mencapai 6500 kendaraan yang diminta kembali ke daerah dengan pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sarung tangan yang paling banyak, kemudian juga tidak menggunakan masker masih ada, dan boncengan," tambahnya.
Selain memeriksan kelengkapan identitas dan keperluan, setiap pengendara dan penumpang kendaraan yang melintas di cek poin pun diperiksa suhu tubuhnya. Selama pemeriksaan, masih ada warga yang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas normal.
"Kami arahkan mereka ke tempat isolasi sampai benar-benar suhu tubuhnya turun, dan kami kembalikan ke daerah asal," sambungnya.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Perbaiki Data Penerima Bansos
Disebutkan Bayu, dari hasil evaluasi secara menyeluruh, PSBB di kota Bandung dinilai berhasil menekan pergerakan warga yang berimbas pada penekanan persebaran covid-19 di kota Bandung. Maka dari itu jajaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Bandung sepakat untuk tidak memperpanjang PSBB kota Bandung.
"Namun ada PSBB Jawa Barat dan itu otomatis diikuti kota Bandung," tandasnya.