Regulasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Akan Disiapkan

- 30 April 2020, 12:57 WIB
PELAYANAN publik Pemkot Cimahi tetap normal, Senin, 16 Maret 2020. Kini sudah dialihkan ke online untuk mencegah covid-19.*
PELAYANAN publik Pemkot Cimahi tetap normal, Senin, 16 Maret 2020. Kini sudah dialihkan ke online untuk mencegah covid-19.* /RIRIN NF/PR

BANDUNG,(PRFM) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang pelayanan publik berbasis elektronik atau e-services. Hal ini disiapkan agar sistem pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah sejalan dengan perkembangan dunia digital yang pesat

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, e-services bisa mendorong unit pelayanan publik menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan.

Baca Juga: Setelah Buahbatu, Ada Jalan Lain yang Akan Ditutup di Kota Bandung

“Juga mendorong unit pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan yang lebih cepat, mudah, dan murah di era digital,” jelas Diah dalam video conference pembahasan Peraturan Menteri PANRB tentang Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, Rabu (29/04/2020).

Diah menjelaskan, kegiatan e-services sebenarnya sudah terselenggara sejak 2018. Namun hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik di Indonesia.

Kemudian pada 2019, Kementerian PANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 859/2019 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian PANRB untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan dan peningkatan kualitas e-services di unit pelayanan publik setiap instansi pemerintah.

Baca Juga: Dewan Minta Warga Semakin Disiplin di Sisa Waktu PSBB agar PSBB Tak Diperpanjang

Pada tahun 2020, untuk mengatur penerapan dan penilaian e-services, Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik. Juga akan diterbitkan Keputusan Menteri PANRB tentang pedoman evaluasi e-services.

Dalam video conference itu, turut mengundang dua orang pakar, yakni I Made Wiryana dan Rustan Amarullah. Kedua pakar tersebut memberikan masukan kedepan Kedeputian bidang pelayanan publik terkait draft Peraturan Menteri PANRB tentang e-services. Perlu diketahui, I Made Wiryana adalah akademisi Universitas Gunadarma yang menjabat Koordinator Kerja Sama Luar Negeri. Sedangkan Rustan Amarullah adalah peneliti dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x