Polisi Putar Balikan Kendaraan Luar Kabupaten Bandung yang Melintas di Margahayu

- 27 April 2020, 12:21 WIB
Pemeriksaan kendaraan di cek poin Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (27/4/2020).*
Pemeriksaan kendaraan di cek poin Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (27/4/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Kabupaten Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial di tujuh kecamatan. Salah satunya adalah kecamatan Margahayu yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung di kawasan Kopo.

Perwira Pengendali cek poin PSBB Kopo Margahayu Iptu Asep Muharam mengatakan, sejak hari pertama PSBB, setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapan kendaraan beserta identitas diri pengemudi dan penumpangnya. Hasilnya, beberapa kendaraan terpaksa diputarbalikan ke lokasi awal.

Baca Juga: Perpanjangan PSBB di Bodebek Karena Satu Wilayah Epidemis Corona

"Untuk kendaraan yang kita kembalikan ke tempat semula yaitu untuk R2 yang bukan plat nomor Kabupaten Bandung itu sebanyak 13. Untuk R4 atau kendaraan mobil itu sebanyak 5 itu kebanayak leter B, leter F juga ada, dan satu kendaraan roda 6 ini leter T karena tidak memiliki surat tugas dan surat jalan," urainya saat ditemui PRFM 107,5 News Channel, Senin (27/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan, para pengendara yang diputarbalikan kebanyakan beralasan hanya untuk silaturahmi ke kerabat saja. Sehingga mereka diminta kembali dan tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan.

Baca Juga: RSUD Kota Bogor Disiapkan Jadi Rumah Sakit Khusus Pasien Covid-19

"Kalau kepentingannya tidak jelas ya kita kembalikan," ujarnya.

Saat diminta kembali ke lokasi awal para pengendara sempat menolak. Namun setelah diberikan pengertian akhirnya warga menerimanya dan legowo untuk kembali.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x