BANDUNG,(PRFM) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah membahas persiapan teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari rencana PSBB di kawasan Bandung Raya yang diusulkan akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) pekan depan.
Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Bandung Oded M.Danial tersebut dihadiri seluruh unsur Gugus Tugas.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Kota Bandung akan memberlakukan PSBB secara penuh. Hal itu diputuskan karena melihat eskalasi penyebaran Covid-19 di Bandung yang semakin tinggi.
"Karena melihat eskalasi (kenaikan) perkembangan Covid-19 cukup tajam, Insya Allah (PSBB) akan dilaksanakan secara penuh," kata Oded saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Pasien Sembuh Menjadi 446 Orang, Ini Update Kasus Covid-19 di Indonesia
Terkait pengawasannya kata dia, polisi maupun TNI telah mempunyai gambaran. Aparat keamanan nantinya bakal disebar di setiap pintu masuk Kota Bandung.
"Kita akan antisipasi jalur masuk Kota Bandung," kata Oded.
Berdasarkan arahan pemerintah pusat ia melanjutkan, saat PSBB diterapkan, sektor industri masih tetap bisa beroperasi. Namun harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
"Sektor industri masih boleh beroperasi, tapi dengan syarat mereka harus mempersiapkan syarat-syarat protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Baca Juga: Camat Ujungberung Sebut Video Viral Warga Diangkut Ambulans Bukan Pasien Corona
Oded menambahkan, bagi warga luar Bandung yang bekerja di Kota Bandung nantinya akan dilakukan pemeriksaan di tiap-tiap pintu perbatasan.
"Siapapun yang keluer masuk Kota Bandung akan diperiksa ketat di tiap pintu masuk. Kita berlakukan standar SOP kesehatan. Misal nanti akan diperiksa, dia akan kemana, dan kerja dimana," kata Oded.***