Lihat Kondisi Saat Ini, MUI Kab. Bandung: Hukum Mudik Bisa Haram

- 10 April 2020, 08:24 WIB
PEMUDIK di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Juni 2019 lalu. Polisi siapkan kopi gratis untuk pemudik yang lelah di rest area.*
PEMUDIK di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Juni 2019 lalu. Polisi siapkan kopi gratis untuk pemudik yang lelah di rest area.* /ANTARA FOTO

BANDUNG, (PRFM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengimbau pada warga Kabupaten Bandung yang berada di luar maupun di dalam kota untuk tidak mudik pada bulan Ramadhan atau Hari Raya Idulftiri tahun 1441 H/2020 ini. MUI menyebut jika memperhatikan kondisi darurat seperti sekarang, melakukan mudik hukumnya bisa haram.

Hal itu tertuang dalam keterangan pers MUI Kabupaten Bandung sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi seluruh MUI kabupaten/kota se-Jawa barat bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada tanggal 9 April 2020.

“Dihimbau kepada warga Kab. Bandung, baik yg berada di luar maupun yg di dalam kota, untuk tidak mudik pada Bulan Ramadhan atau Hari Raya Idulfitri tahun 1441H/2020 ini. Bila memperhatikan kondisi darurat seperti sekarang, melakukan mudik, hukumnya bisa haram,” tulis keterangan pers MUI yang diterima PRFM, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Senin Esok, Program Tayang 'Belajar dari Rumah' Hadir di Televisi

Ketua Bidang Infokom MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar menambahkan, MUI pun meminta selama Ramadhan, tidak ada kegiatan salat tarawih bersama di masjid serta salat idulfitri. Hal itu sebagai langkah keamanan dan kemaslahatan bersama di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Untuk keamanan dan kemaslahatan bersama, diharapkan agar, selama Ramadhan, tidak ada kegiatan salat tarawih bersama di masjid-masjid serta salat idulfitri. Kaum muslim agar melaksanakannya di rumah masing-masing secara berjamaah dengan keluarga inti,” paparnya.

Selain itu, untuk meringkankan beban ekonomi warga yang terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung, warga diminita untuk bisa memerdayakan dan mengoptimalkan zakat hingga sedekah.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, 9 Perjalanan KA dari Bandung Dibatalkan

“Untuk meringankan beban ekonomi warga yg terdampak darurat Covid 19 di wilayah Kab. Bandung, diminta agar kaum muslim dapat memerdayakan dan mengoptimalkan zakat, infaq serta sadaqah di wilayahnya masing-masing, yang berkoordinasi degan pemerintah setempat,” jelanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x