MUI: Mudik Saat Pandemi Corona Hukumnya Haram

- 3 April 2020, 14:32 WIB
/Dok MUI.


BANDUNG, (PRFM) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal banyaknya warga memilih mudik di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19).

Anwar bahkan secara tegas menilai mudik atau pulang kampung saat pandemi COVID-19 hukumnya haram.

“Seandainya kita pulang dan menyebabkan penyakit ke orang-orang di kampung halaman kita, hukumnya kepada kita (pembawa penyakit) menjadi haram,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (3/4/2020).

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. Dok MUI.


Sesuai dengan Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19, setiap orang diwajibkan untuk melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan paparan penyakit.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Imbau Masyarakat Tidak Tolak Jenazah Pasien COVID-19

“Di dalam agama islam dinyatakan bahwa kita tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Jadi kalau kita pulang kampung lalu penyakit (COVID-19) kita pindah ke orang lain, artinya kita termasuk orang yang mencelakakan orang lain,” imbuh Anwar.

Anwar menambahkan, pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban.

Sebab bila tidak ada larangan, ujar Anwar, penyebaran COVID-19 bisa menjadi tak terkendali.

“Intinya agar tidak menyebabkan celaka pada orang lain, sebaiknya kita tidak pulang kampung dulu,” pungkasnya. 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x