Masa Belajar Jarak Jauh di Kabupaten Bandung Kembali Diperpanjang

- 10 April 2020, 06:44 WIB
Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

BANDUNG, (PRFM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung memperpanjang masa belajar di rumah dalam masa pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdik nomor 423.5/821-Disdik yang disahkan pada tanggal 8 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Disdik Kabupaten Bandung, Juhana memutuskan bagi siswa dalam jenjang Paud/TK, SD, SMP dan Pendidikan nonformal untuk kembali mengikuti kegiatan belajar jarak jauh sejak dari tanggal 13-21 April 2020. Untuk jenjang SD, lanjut Juhana, tanggal 13-18 April ditetapkan sebagai jadwal penilaian portofolio sebagai US.

Adapun, libur libur awal Ramadhan 1441 H/2020 ditetapkan pada tanggal 22-26 April 2020. Siswa dalam jenjang tersebut akan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar pada bulan Ramadhan mulai tanggal 27 April 2020 hingga 16 Mei 2020.

Baca Juga: Cuti Bersama Tahun 2020 Direvisi, Libur Akhir Tahun Jadi Makin Panjang

Kadisdik menyebut, kegiatan belajar mengajar tersebut dapat diisi dengan pengembangan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan pada masa darurat pandemi Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

Sementara itu, libur hari buruh, hari raya Waisak, hari raya Idul Fitri dan kenaikan Isa Almasih serta hari lahir Pancasila secara berturut-turut ditetapkan pada tanggal 1 Mei 2020, 7 Mei 2020, 18-30 Mei 2020 dan 1 Juni 2020.

Juhana mengimbau, selama libur, guru dianjurkan untuk tidak memberikan tugas akademis apapun yang memberatkan peserta didik.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x