Pemkot Bandung Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah Selama 14 Hari

- 10 April 2020, 05:31 WIB
ILUSTRASI masa belajar di rumah bagi pelajar.*
ILUSTRASI masa belajar di rumah bagi pelajar.* /HANDRI HANDRIANSYAH/PR/

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Hal itu dikarenakan kasus penyebvaran wabah virus corona (Covid-19) yang belum menunjukan angka penurunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung nomor 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung nomor 2503-Disdik/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Covid-19.

Dengan demikian, masa pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang semula hingga 11 April 2020, kembali diperpanjang hingga 22 April 2020. Sementara itu libur awal Ramadhan 1441 H/2020 ditetapkan pada tanggal 23-25 April 2020.

Baca Juga: Penerapan PSBB, PT KAI Sesuaikan Jadwal KA Dari dan Menuju DKI Jakarta

Terkait dengan pengadaan barang dan termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan Covid-19, Pemkot Bandung mempersilahkan sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan.

Dalam surat edaran terbaru ini, Wali Kota Bandung juga meminta agar umat muslim mentaati Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020. Dalam Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut memfatwakan, "Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan shalat lima waktu/rawatib/tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya."

Wali Kota Bandung juga kembali meminta seluruh warga Kota Bandung meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting. Selain itu, warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Bisa Dapatkan Bansos dari Pemerintah

Selain itu, Wali Kota Bandung juga memerintahkan kepada aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan standar dan prosedur dalam penanganan wabah Covid-19. Tindakan tersebut diantaranya membubarkan pertemuan atau kerumunan orang serta meminta kepada masyarakat untuk segera kembali ke rumahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x