Distaru Ajukan Permohonan Pengujian Ulang ke KemenPUPR Soal Stadion GBLA

- 24 Februari 2020, 18:51 WIB
Stadion GBLA
Stadion GBLA /dok.PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung telah mengajukan pengkajian kembali Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (Puskim) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Hari ini dari Distaru sudah ke Puskim. Kita menyampaikan langsung surat permintaan untuk pengkajian Stadion GBLA,” ucap Sekretaris Distaru Kota Bandung, Agus Hidayat saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (24/2/2020).

Dilansir dari rilis resmi Humas Bandung, Agus mengungkapkan Stadion GBLA sebetulnya telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak 2015 silam. Dalam SLF tersebut, stadion yang terletak di kawasan Gedebage itu dinyatakan layak digunakan dalam jangka waktu 10 tahun. Untuk diketahui, jika masa berlaku SLF berakhir maka pemilik gedung bisa kembali mengajukan permohonan perpanjangan SLF.

“Kita masih punya catatan yang dahulu, kalau dari 2015 itu berarti sampai 2025. Itu bisa dipakai,” tegasnya.

Baca juga: Oded Pastikan Kepolisian Restui Persib Bermain di GBLA Selama Persyaratannya Lengkap

Pemkot Bandung kini ingin memastikan kembali perihal kelayakan Stadion GBLA. Hal itu seiring dengan upaya Pemkot Bandung agar Stadion GBLA bisa kembali digunakan untuk menggelar pertandingan resmi.

“Jadi kita ingin cek lagi kelayakan bangunan itu. Apakah memungkinkan atau tidak. Waktu itu juga mereka menyampaikan 10 tahun. Kalau pun sekarang ada itu berarti harus ada hasil kajian lagi,” katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah