Langgar PSBB, Satpol PP Bubarkan Pengunjung Kafe di Jalan Riau

30 Mei 2020, 08:30 WIB
Pengunjung salah satu kafe di jalan Riau yang makan di tempat (dine in) selama PSBB dibubarkan petugas, Jumat (30/5/2020) //Dok.PRFM-Tangkapan Layar

BANDUNG, (PRFM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membubarkan pengunjung di salah satu kafe yang terletak di daerah Riau, Jalan Cimanuk, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan lebih dari 50 orang pengunjung yang kedapatan makan di kafe tersebut. Padahal dalam aturan, baik restoran maupun kafe hanya diperkenankan untuk menjual makanannya secara daring atau take away.

“Ternyata di lantai 3 banyak sekali tamu tanpa ada physical distancing. Kita sudah sangat lama melakukan penindakan, tapi masih ada pengusaha yang tidak mengerti. Akhirnya kita bubarkan saja,” tegas Mujahid saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran ASN Hadapi New Normal

Semula saat melakukan patroli, dirinya bersama petugas lainnya curiga saat adanya banyak kendaraan yang terparkir di kafe tersebut. Benar saja, saat petugas mengecek lokasi kafe ditemukan adanya pelanggaran aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tanggal 29 kan masih PSBB tahap tiga, tidak diperkenankan untuk makan di restoran. Kemarin kita patroli ke beberapa tempat. Ketika kita masuk ke jalan Riau, kami menemukan adanya banyak kendaraan terparkir di sebuah restoran. Kemudian kita coba masuk,” kata dia.

Ia mengaku terkejut karena kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya seperti tidak mengatur jarak di lift, tidak mengenakan masker, dan lain sebagainya.

Baca Juga: KPU Jabar Diminta Inovatif dan Responsif di Tengah Pandemi Covid-19

“Saya kaget, dari awal tidak ada protokol kesehatan. Hanya petugas menyemprotkan hand sanitizer. Terus antrean di lift pun tidak diantur, biasanya diatur 4-5 orang, ini tidak, main masuk-masuk saja,” ujar Mujahid.

Untuk itu, Satpol PP memasukan kafe tersebut ke data yang nantinya dilakukan pengecekan terkait perizinan perusahaan di samping memberikan teguran keras pada pengelola kafe.

“Kita berikan peringatan keras dan masuk ke pendataan kita untuk kita cek perizinannya seperti apa. Karena saya perhatikan protokol kesehatan sama sekali tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga: Warga Bisa Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos ke KPK via Aplikasi

Tak hanya itu, Mujahid menuturkan sekira empat kafe yang juga kedapatan didatangi pengujung.

“Kita juga cek ke tempat lain, kurang lebih ada 3-4 kafe yang sama juga penuh pengunjungnya. Akhirnya kita bubarkan,” tutupnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler