Kota Bandung Masuk Zona Kuning dan Direkomendasikan Lakukan PSBB Parsial

19 Mei 2020, 06:12 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengikuti Rakor Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial/Bantuan Sosial di Jawa Barat melalui Video Conference di Bandung Command Center, Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020). /Dok Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah provinsi Jawa Barat telah melakukan evaluasi dan kajian terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat. Dari hasil kajian, kota Bandung menjadi daerah yang masuk dalam zona kuning.

Dengan masuknya kota Bandung di zona kuning, maka Kota Bandung direkomendasikan untuk menjalankan PSBB parsial. PSBB ini dilakukan di tingkat wilayah, seperti kecamatan atau kelurahan.

Atas rekomendasi tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan akan melakukan kajian berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Ia juga akan mendiskusikan dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpnan Daerah (Forkompimda) terkait tindak lanjut yang akan dilakukan.

Baca Juga: Jika Diizinkan, APPBI Jabar Siap Buka Kembali Mall

“Saya perintahkan Pak Sekda sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk mengkaji dan membahas dengan gugus tugas. Insyaallah Pak Sekda telah diskusi dengan Bappelitbang dan Dinas Kesehatan untuk merespon apa yang disampaikan Pak Gubernur,” ungkap Oded.

Angka kasus covid-19 di kota Bandung masih cukup tinggi. Hingga tanggal 17 Mei 2020, telah ditemukan 288 kasus positif. Sebanyak 74 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 36 orang lainnya meninggal dunia.

Di sisi lain, Kota Bandung sebagai kota jasa juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi. Pasalnya, ekonomi Kota Bandung di masa pandemi ini cukup merosot. Pendapatan daerah menurun hingga 60 persen.

Baca Juga: Ridwan Kamil Rekomendasikan Salat Idul Fitri di Rumah

“Insyaallah hari Selasa (hari ini-red) akan kami rapatkan. Insyaallah kita putuskan yang terbaik untuk semua,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Provinsi Jawa Barat (PSBB Jabar) yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Sabtu (16/5/2020) lalu, seluruh wilayah Jawa Barat dibagi ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

Zona hitam berarti kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncitara atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.

Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.

Baca Juga: Mengejutkan, Cucu Sumantri dan Tiga Komisaris Mundur dari LIB

Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Sedangkan zona biru menunjukkan adanya kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik (physical distancing).

Terakhir zona hijau, yaitu wilayah yang sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler