Ini Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Islam

- 29 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi uang baru.
Ilustrasi uang baru. /Antara Foto/Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

PRFMNEWS - Saat Hari Raya Idulfitri, sudah menjadi tradisi untuk memberi uang yang dibagikan kepada sanak saudara atau anak-anak yang datang berkunjung ke rumah.

Untuk tradisi yang satu ini, biasanya banyak yang menukarkan uang ke pecahan nominal yang lebih kecil. Dengan begitu, akan lebih banyak lembaran yang bisa dibagikan.

Idealnya sih, kita menukarkan uang pecahan nominal di Bank Indonesia (BI) atau di Bank yang sudah ditunjuk oleh BI.

Namun masyarakat juga biasanya selain menukarkan uang di bank, agar lebih cepat ada sebagian orang yang juga kerap menukarkan uang di penyedia jasa tukar uang dadakan yang sering ditemukan di pinggir jalan.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2024, BI dan Perbankan Layani Penukaran Rupiah dengan Kuota 5 Ribu Orang per Hari

Mereka yang melayani jasa penukaran uang di pinggir jalan biasa menyediakan pecahan uang mulai dari Rp1.000 hingga puluhan ribu rupiah.

Akan tetapi, untuk mendapatkan uang dengan nominal yang lebih kecil melalui jasa penyedia tukar uang dadakan ini, adanya sejumlah potongan yang dikenakan. Oleh karena itulah, banyak yang berminat menyediakan jasa ini sebagai bisnis musiman.

Namun apakah proses jasa penukaran uang baru termasuk riba? Hal ini yang menjadi perdebatan, apakah sebenarnya penukaran uang ini hukumnya haram atau tidak.

Melalui laman resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengungkapkan bahwa menukar uang jelang Lebaran dengan niat bersedekah menggunakan uang baru hukumnya adalah boleh. Bahkan, hal ini bisa berpotensi menjadi sunnah berdasarkan pada makna hadist yang mengatakan "Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Id Fitri)".

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x