PRFMNEWS - Donor darah kini sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian orang. Setidaknya, masyarakat kini bisa melakukan donor darah dua bulan sekali di layanan palang merah Indonesia (PMI).
Bagi orang yang ingin melakukan donor darah secara sukarela maupun untuk keperluan darurat harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Syarat untuk donor darah meliputi syarat usia, berat badan, hingga waktu istirahat.
Baca Juga: Tak Ada Coaching Clinic dan Gala Dinner Saat Messi dan Kawan-kawan ke Indonesia
Berikut ini syarat untuk lakukan donor darah:
– Usia antara 17 – 60 tahun
– Berat badan cukup minimal 45 kg.
– Tidak sedang demam atau suhu tidak lebih dari 37,5 derajat celcius
– Tekanan darah tidak sedang tinggi maupun rendah yaitu batas atas sistolik tidak melewati 160 mmhg sedangkan batas bawah sebaiknya diatas 100mmhg