“Kami akan meminta kembali perhatian gubernur melalui gabungan serikat buruh serikat pekerja, dengan jumlah 18 serikat buruh serikat pekerja besar di Jawa Barat agar 10 kabupaten kota yang tidak mengalami kenaikan ini didukung oleh gubernur supaya diberikan kenaikan dengan nilai yang wajar. Ini akan menjadi sebuah semangat dan spirit bagi buruh bekerja,” tutupnya.
Baca Juga: PJJ Cenderung Sia-Sia Cegah Covid-19, Ahli Kesehatan Ini Dukung Mendikbud Buka Kembali Sekolah 2021
Seperti diketahui, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.***