Polisi Ungkap Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Viral Dicongkel Mata Saat Acara Motor di Bogor

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Polres Bogor memberi keterangan atas tertangkapnya pelaku penganiayaan di Festival Vespa Gunung Putri pada Rabu, 25 September 2024.
Polres Bogor memberi keterangan atas tertangkapnya pelaku penganiayaan di Festival Vespa Gunung Putri pada Rabu, 25 September 2024. /Foto: dok. Polres Bogor

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kondisi terbaru korban penganiayaan yang dicongkel matanya oleh seorang pelaku saat acara motor vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 14 September 2024.

Kondisi terkini mata korban usai mendapat tindakan kekerasan yakni dicungkil menggunakan jari oleh pelaku hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit diungkap Kapolsek Gunungputri Aulia Robby.

Menurut pemeriksaan dokter, kata Robby, bola mata kanan korban bernama Faisal alias Icang masih ada. Namun untuk bagian mata kiri korban belum diketahui pasti karena masih tertutup karena bengkak.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Terhadap Steward di Laga Persib vs Persija

"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," ungkap Robby di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024.

Lebih lanjut, Robby menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku bernama Kundono alias Omen diketahui motif penganiayaan tersebut karena tersangka kesal terhadap tindakan korban yang sempat memukul istrinya, N, menggunakan botol minuman keras.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata dia.

Baca Juga: Viral Dugaan Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak Depok, Polisi Bakal Panggil Terlapor

Mengetahui hal tersebut, tersangka pun langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah, dengan cara mencolok mata korban hingga berdarah.

Sampai saat ini, tersangka diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.

"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," sebutnya.

Baca Juga: Viral Penganiayaan di Munjul Baleendah, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap

Tersangka mengaku kondisi luka yang terjadi pada mata korban hanya karena dicolok jarinya.

Robby menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub