Pengendara Motor Ditilang Karena Pakai Plat Nomor 'Dilarang Merokok', Polisi : Cuma Gaya-Gayaan

- 16 Oktober 2020, 12:48 WIB
Petugas Satlantas Polres Garut menilang seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan plat nomor tidak sesuai aturan, Jum'at 16 Oktober 2020
Petugas Satlantas Polres Garut menilang seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan plat nomor tidak sesuai aturan, Jum'at 16 Oktober 2020 /Instagram @satlantaspolresgarut

PRFMNEWS - Seorang pengendara sepeda motor kena tilang polisi usai menggunakan plat nomor kendaraan bertuliskan "Dilarang Merokok" di kawasan Tarogong, Kabupaten Garut, Jum'at 16 Oktober 2020.

Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, motif pengendara tersebut menggunakan plat nomor kendaraan bertuliskan "Dilarang Merokok" hanya sekedar untuk gaya-gayaan.

"Setelah kita tindak, kendaraan dibawa ke kantor, kita tanya motifnya ternyata cuman gaya-gayaan aja," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jum'at 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Ada-Ada Saja, Pengendara Ini Kena Tilang Usai Gunakan Plat Nomor Bertuliskan 'Dilarang Merokok'

Asep menjelaskan, plat nomor asli dari kendaraan tersebut berada di bagasi motor. Namun karena pajak kendaraan dan TNKB sudah habis, si pengendara nekat menggunakan plat nomor kendaraan lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satuan Lalu Lintas (@satlantaspolresgarut) on

 

"Di dalam bagasi ada plat nomor asli. STNK sudah habis dan TNKB tidak berlaku makanya dia pakai itu," tambahnya.

Menurut Asep kejadian serupa bukan terjadi kali ini saja. Tercatat Satlantas Polres Garut sudah menindak 3 kali kejadian yang sama.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tarif Rapid Test di Bandara Husein Sastranegara Turun Jadi Rp85 Ribu

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x