Ada-Ada Saja, Pengendara Ini Kena Tilang Usai Gunakan Plat Nomor Bertuliskan 'Dilarang Merokok'

- 16 Oktober 2020, 11:20 WIB
Petugas Satlantas Polres Garut menilang seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan plat nomor tidak sesuai aturan, Jum'at 16 Oktober 2020
Petugas Satlantas Polres Garut menilang seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan plat nomor tidak sesuai aturan, Jum'at 16 Oktober 2020 /Instagram @satlantaspolresgarut

PRFMNEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menilang seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan.

Pengendara itu diketahui menggunakan plat nomor kendaraan bertuliskan "Dilarang Merokok".

Selain menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan, pengendara itu pun diketahui berboncengan tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Ada Demo Tolak Omnibus Law, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana Kepresidenan Jakarta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satuan Lalu Lintas (@satlantaspolresgarut) on

Baca Juga: Hati-hati, Hipertensi Jadi Penyakit Penyerta Paling Banyak Dimiliki Pasien Covid-19

 

"Di tilang tadi sekitar jam 09.30 WIB. Lokasi di Jalan Ottista Tarogong, Garut. Untuk pelanggar tidak menggunakan helm baik pengendara maupun yang dibonceng," tulis akun Instagram @satlantaspolresgarut, Jum'at 16 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x