Digelar di Tengah Pandemi, Ini Aturan Pemungutan Suara yang Disiapkan KPU Kota Depok

- 14 Oktober 2020, 12:00 WIB
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18,  Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pilkada serentak 2020 akan memasuki tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Karena masih dalam situasi pandemi covid-19, KPU Kota Depok akan menerapkan beberapa hal baru dalam proses pemungutan suara sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, ada beberapa protokol kesehatan yang akan dilakukan pihaknya mulai dari persiapan, hingga proses perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Nana menjelaskan, sebelum pemungutan suara dilakukan, pihaknya akan melakukan rapid test terhadap seluruh petugas KPPS. Selain itu, TPS pun akan disemprot disinfektan terlebih dahulu.

Baca Juga: Eko Maung Sebut Mabes Polri Harusnya Diajak dalam Extraordinary Club Meeting untuk Bahas Izin Liga

"Seluruh petugas KPPS dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada tersebut," kata Nana, Rabu 14 Oktober 2020.

Selain itu, setiap panitia KPPS dan pemilih wajib menggunakan masker dan juga menerapkan physical distancing.

Menurut Nana, agar tak ada kerumunan, pihaknya pun memberlakukan aturan khusus. Selain menambah jumlah TPS, nantinya setiap TPS hanya dibatasi untuk 500 pemilih saja.

Baca Juga: Kota Bandung Belum Ramai Oleh Wisatawan, Okupansi Hotel Masih di Bawah 50 Persen

Selain itu, KPU Kota Depok pun akan memberlakukan jadwal kedatangan warga ke TPS. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan.

Halaman:

Editor: Rifki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x