Penanganan Pasca Pergerakan Tanah di Sukatani, Pemkab Purwakarta Kerahkan Alat Berat

- 21 April 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi Pergerakan Tanah
Ilustrasi Pergerakan Tanah //Pixabay/klimkin

Heryadi menyebutkan, dampak dari pergerakan tanah tersebut mengakibatkan pelebaran retakan dengan lebar 35 sentimeter dan kedalaman 63 sentimeter, dengan panjang jalan yang terdampak mencapai 116 meter dan lebar 5 meter, serta tinggi anjlokan 1,5 meter.

"Kami BPBD Purwakarta bersama aparat desa, kecamatan setempat, dan instansi terkait telah melakukan peninjauan langsung dan penyelidikan saat dan setelah terjadinya bencana untuk mengetahui penyebab dan cara penanggulangannya," tuturnya.

Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024 untuk 21 Formasi, Pelamar Penuhi Syarat Segera Daftar

Sebagai upaya penanganan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Purwakarta menurunkan alat berat dalam upaya penanggulangan bencana pergerakan tanah di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani.

"Untuk saat ini, akses jalan akibat pergerakan tanah tersebut tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah, masyarakat serta relawan, dan pihak swasta dalam upaya penanggulangan bencana pergerakan tanah ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah