Berantas TPPO, Sosialisasi Perbup Larangan Kawin Kontrak Terus Digencarkan Pemkab Cianjur

- 17 April 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi kawin kontrak.
Ilustrasi kawin kontrak. /geralt/Pixabay/

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Perbup tersebut belum dapat berjalan maksimal karena belum adanya sanksi bagi para pelaku.

"Perbup larangan kawin kontrak sudah kita keluarkan sejak tahun 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat," kata Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa 16 April 2024.

Sosialisasi Perbup larangan kawin kontrak, ujar Bupati Herman, terus digencarkan dalam rangka memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menimpa banyak korban, termasuk mereka para remaja wanita masih berstatus pelajar.

Herman yang prihatin dengan kembali ditemukannya kasus TPPO di Kabupaten Cianjur berharap segera ada sanksi yang bisa diberlakukan, sehingga dapat menjadi landasan hukum kuat ketika ditemukan kasus kawin kontrak, mengingat Perda belum bisa dibuat jika di level pemerintah pusat belum ada aturan serupa.

Baca Juga: DLH Cianjur Datangi Pria Viral Buang Sampah ke Sungai di Jalur Puncak Bogor, Terancam Denda Rp500 Ribu

Bahkan dari Kementerian, terangnya, sempat mengusulkan aturan larangan kawin kontrak, namun hingga saat ini belum ada kelanjutan, sehingga pihaknya hanya bisa memaksimalkan Perbup untuk sosialisasi ke tengah masyarakat guna menghilangkan kasus kawin kontrak.

"Sejak tahun 2021 kami sudah gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak, namun saja ditemukan kasus yang sama, sehingga kami berterima kasih ke pihak kepolisian yang sudah membongkar kasus tersebut," beber dia.

Pihaknya pun meminta warga di Cianjur untuk segera melapor jika mendapati kasus kawin kontrak yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka, agar cepat dilakukan tindakan oleh petugas, serta warga diminta untuk tidak menjadi pelaku atau korban kawin kontrak.

"Meski belum ada Perda ataupun aturan yang lebih tinggi, masyarakat dapat turut mencegah terjadinya kawin kontrak, karena hal tersebut akan merugikan perempuan akibat tidak punya perlindungan dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya," tutur Herman.

Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap dua orang perempuan RN (21) dan LR (51), yang diduga sebagai pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah kepada para korban.

Baca Juga: Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Cianjur

Kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, kasus TPPO tersebut terungkap setelah seorang dari enam orang korban merasa dijebak oleh kedua pelaku itu untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta.

"Kami menangkap RN dan LR, pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, di mana korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," jelasnya.

Tono menjelaskan pembagian tugas kedua pelaku, RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.

Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta sampai ratusan juta. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orang tua asli korban.

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," ungkapnya.

Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang disepakati dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah