Setya Novanto dan Irfan Suryanagara Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

- 12 April 2024, 07:00 WIB
Mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya idul Fitri
Mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya idul Fitri /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS

"Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," paparnya.

Remisi kepada narapidana kasus korupsi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Koruptor di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Remisi HUT RI

Menurut Wachid, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” beber Wachid.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah