Sopir Bus Primajasa yang Terlibat Kecelakaan di Tol Japek Hanya Berstatus Saksi, Tidak Ditahan

- 9 April 2024, 13:30 WIB
Heri, sang supir bisa Primajasa
Heri, sang supir bisa Primajasa /ANTARA/Ali Khumaini/aa.


PRFMNEWS - Sosok sopir bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan maut di KM 58 ruas tol Jakarta-Cikampek, Heri, menjadi perbincangan orang karena menjadi yang paling tahu terkait penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut.

Mengenai Heri ini, Polisi memastikan sopir bus Primajasa tersebut hanya berstatus saksi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi menerangkan, karena berstatus saksi Heri pun tidak ditahan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Sopir Bus Primajasa yang Terlibat Tabrakan di KM 58 Tidak Ditahan

Menurutnya, Heri hanya menjalani pemeriksaan di Polres Karawang dan sudah diperbolehkan pulang sejak Senin, 8 April 2024 kemarin.

"Betul dari kemarin juga tidak dilakukan penahanan, ke kantor hanya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kusmayadi saat dikonfirmasi prfmnews.id hari ini Selasa, 9 April 2024.

Sebelumnya, pada Senin pagi kemarin terjadi kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan di ruas Tol Japek KM 58.

Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut yaitu satu gran max, satu terios, dan juga satu bus Primajasa.

Baca Juga: Banyak Oknum Getok Tarif Parkir Mahal di Kota Bandung, Dishub Kota Bandung: Segera Laporkan!

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x