Polisi Pastikan Sopir Bus Primajasa yang Terlibat Tabrakan di KM 58 Tidak Ditahan

- 9 April 2024, 10:30 WIB
Heri, sang supir bisa Primajasa
Heri, sang supir bisa Primajasa /ANTARA/Ali Khumaini/aa.

PRFMNEWS - Heri, sopir bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek pada Senin, 8 April 2024 kemarin sudah diperbolehkan pulang.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi menerangkan, Heri hanya berstatus saksi sehingga tidak dilakukan penahanan.

Disampaikan Kusmayadi, Heri hanya dimintai keterangan di kantor Polisi dan sudah pulang sejak Senin kemarin.

Baca Juga: Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58 yang Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia

Betul dari kemarin juga tidak dilakukan penahanan, ke kantor hanya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kusmayadi saat dikonfirmasi prfmnews.id hari ini Selasa, 9 April 2024.

Sebelumnya, pada Senin pagi kemarin terjadi kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan di ruas Tol Japek KM 58.

Tiga kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut yaitu satu gran max, satu terios, dan juga satu bus Primajasa.

Kusmayadi menerangkan, kecelakaan tersebut menewaskan 12 orang karena tak sempat menyelamatkan diri saat terjadi ledakan seusai tabrakan.

Baca Juga: Menhub Pastikan Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Bakal Jadi Pelajaran Mahal dan Bahan Evaluasi Mudik Berikutnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x