Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Kampanye, PDIP Jabar Lapor ke Bawaslu

- 17 Januari 2024, 20:00 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

Sebelumnya, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana menuturkan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.

Dalam rekaman video berdurasi 88 detik yang diketahuinya, Ridwan Kamil tampak menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, Ridwan Kamil terlihat bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.

Baca Juga: Termasuk Melinjo, 10 Tanaman Obat Pembunuh Sel Kanker ini Sudah Teruji Ilmiah, Kata Guru Besar ITB

Mengetahui hal tersebut, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa setempat.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," beber Naga.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x