Geger Pernikahan Sejenis di Cianjur, Kemenag Tegaskan KUA Tak Terlibat

- 11 Desember 2023, 19:00 WIB
Pernikahan sesama jenis di Cianjur viral, Camat Sukaresmi menjelaskan kronologi dan tindakan penipuan yang dilakukan suami gadungan
Pernikahan sesama jenis di Cianjur viral, Camat Sukaresmi menjelaskan kronologi dan tindakan penipuan yang dilakukan suami gadungan /Instagram memomedsos

PRFMNEWS - Baru-baru ini warga digegerkan dengan adanya kabar pernikahan sejenis antara dua perempuan di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu.

Terkait dengan pernikahan sejenis itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam pernikahan itu.

Menurut dia, KUA Sukaresmi sejak awal sudah menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).

Baca Juga: Rasakan Kekalahan di Kandang Sendiri, Bojan Hodak Beberkan Penyebabnya

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin dalam keterangan resmi di laman resmi Kemenag dikutip Senin, 11 Desember 2023.

Dipastikan Dadang, sejak awal pihaknya sudah menolak permohonan pencatatan pernikahan kedua pasangan tersebut sebab pasangan itu tidak mau memberikan persyaratan yang dibutuhkan dalam pencatatan perkawinan.

“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” sambungnya.

Secara kronologis, Dadang menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.

Baca Juga: Diklaim Paling Kecil, Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Menurun

Pada saat keduanya datang, petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen itu, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.

Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah. Petugas KUA juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.

“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” papar Dadang.

Karena persyaratan yang diminta tak kunjung dihadirkan maka KUA pun menolak permintaan pencatatan pernikahan pasangan tersebut.

Baca Juga: Bulan Syawal Mau Langsungkan Pernikahan? Simak Cara Daftar Nikah di KUA dan di Luar KUA

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Pada kesempatan berikutnya, lanjut Dadang, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya juga untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya. Petuga KUA memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi catin sesuai regulasi.

Petugas KUA juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. Mereka diingatkan untuk bersikap hati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Sumbang Kenaikan Kasus di Indonesia, Kemenkes: Segera Vaksinasi, Gratis!

Kemudian, untuk kali ketiga, Ahdiyat memohon kepada petugas KUA melalui pesan whatsapp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahnnya di KUA Sukaresmi. Ahdiyat bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, jika KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaannya.

“Namun, kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya,” tegasnya.

“Kami sempat mengundang mereka ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x