Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran.
Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Bupati Karawang Ade Swara.
Hasil rampasan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.
Melalui putusan Mahkamah Agung, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.
Kemudian Mahkamah Agung juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.***