Pemkab Karawang Dapat Hibah Tanah dari KPK, Nilainya Lebih dari Rp10 Miliar

- 22 November 2023, 16:30 WIB
Plt Bupati Karawang Aep Staepuloh menerima langsung hibah harta rampasan KPK untuk Kabupaten Karawang
Plt Bupati Karawang Aep Staepuloh menerima langsung hibah harta rampasan KPK untuk Kabupaten Karawang /Foto/Kominfo Karawang

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Karawang menerima hibah berupa tanah senilai Rp10.539.731.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, hibah tanah dari KPK ini berada di lima desa, yakni:

Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Wisata Estetik di Pusat Kota Bandung, Salahsatunya Tawarkan Sensasi Mandi Bola

Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.

Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari.

Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon.

Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Baca Juga: 6 Cafe di Bandung Paling Pas Buat Stok Foto dan Video Medsos, Kisaran Harga Minuman Rp20 Ribu Sampai Rp50 Ribu

Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran.

Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Bupati Karawang Ade Swara.

Hasil rampasan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.

Baca Juga: 5 Toko Kue Paling Disukai Wisatawan saat Berlibur ke Bandung, Ada yang Mulai Jualan dari Tahun 1920-an

Melalui putusan Mahkamah Agung, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.

Kemudian Mahkamah Agung juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah