PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Karawang menerima hibah berupa tanah senilai Rp10.539.731.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, hibah tanah dari KPK ini berada di lima desa, yakni:
Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Wisata Estetik di Pusat Kota Bandung, Salahsatunya Tawarkan Sensasi Mandi Bola
Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel.
Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari.
Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran.
Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Bupati Karawang Ade Swara.
Hasil rampasan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.
Melalui putusan Mahkamah Agung, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.
Kemudian Mahkamah Agung juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.***