Pemprov Jabar Resmi Cabut Status Darurat Sampah Bandung Raya

- 26 Oktober 2023, 08:40 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat tinjau TPA Sarimukti di Bandung Barat hari ini Selasa, 12 September 2023.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat tinjau TPA Sarimukti di Bandung Barat hari ini Selasa, 12 September 2023. /Humas Jabar/

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi memberhentikan status darurat sampah di Bandung Raya. Pemberhentian dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di TPA sampah Sarimukti sudah berakhir.

"Kalau dari provinsi, karena sudah padam dan juga sedang ada penataan lahan lagi, jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin seperti dikutip PRFMNEWS dari ANTARA.

Bey juga mengatakan, setelah dicabutnya status ini, kepala daerah di Bandung Raya harus bisa menentukan bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan. Sebab TPA Sarimukti akan diberlakukan pembatasan.

Baca Juga: Sampah di Pasar Cijerah Menumpuk, Pemilik Toko Pilih Tutup Hingga Ganggu Kegiatan Masjid

"Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kami menyerahkan kepada kabupaten/kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50 persen," ujar Bey

Kebijakan penanganan masalah sampah di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.

"Kalau memang perlu darurat sampah itu dipersilakan, tapi dengan pertanggungjawaban yang jelas," kata Bey.

Baca Juga: Darurat Sampah di Kota Bandung Diwacanakan Sampai Akhir Tahun 2023

Bisa diterapkan di masing-masing daerah

Bey menjelaskan, status darurat sampah bisa diterapkan di masing-masing daerah di Bandung Raya. Hanya saja, penerapan status ini harus jelas dan memberikan solusi, tidak hanya sebatas imbauan saja pada masyarakat.

"Kalau wilayah Bandung Raya memang perlu darurat sampah, ya itu dipersilahkan, tapi dengan pertanggung-jawabannya yang jelas. Jadi jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga," ungkapnya.

Pemprov Jawa Barat juga nantinya siap membantu memonitoring jika ada daerah di Bandung Raya menetapkan masa darurat sampah. Menurut Bey, paling penting adalah solusi pengurangan sampah, tidak hanya status.

"Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang ada di sekitar kami. Mencari bagaimana solusinya," katanya.

"Jangan sampai hanya darurat, tapi tidak ada langkah-langkah, harus ada langkah, solusi. Jangan darurat sampah sepanjang masa juga," kata Bey.

Baca Juga: Komplek Cisurupan Bandung Miliki Insinerator, Warga Pilah Sampah dari Sumber

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status darurat sampah di wilayah Bandung Raya pada 24 Agustus 2023 menyusul kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

Hingga saat ini, tumpukan sampah masih banyak di Bandung Raya, karena hal tersebut Bey menegaskan, persoalan ini harus selesai dari hulu bukan hanya dari hilir.

"Kita bisa lihat sendiri kok (tumpukan sampah), memang itu kenyataan, mau bagaimana? Kan dari awal sudah saya sampaikan mungkin gak dari hulu perbaikannya," kata dia.

Untuk diketahui, Status Darurat Sampah Bandung Raya diterapkan sudah dua kali. Keputusan ini dikeluarkan langsung agar penanganan sampah dalam kebakaran di TPA Sarimukti agar tidak semakin meluas.

Semula ditetapkan berlaku sampai 25 September 2023, tetapi kemudian diperpanjang sampai 25 Oktober 2023.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah