Setiap Karyawan Wajib Mengisi Buku Harian untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Kawasan Industri

- 5 September 2020, 10:42 WIB
SEJUMLAH karyawan pabrik tekstil berjalan keluar pintu gerbang, usai jam kerja di salah satu pabrik tekstil di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (4/5/2020). *
SEJUMLAH karyawan pabrik tekstil berjalan keluar pintu gerbang, usai jam kerja di salah satu pabrik tekstil di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (4/5/2020). * /

 

PRFMNEWS - Meningkatnya kasus penularan Covid-19 di kawasan industri Kabupaten Bekasi dan Karawang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung bergerak cepat. Salah satu upaya yang kini dilakukan adalah mewajibkan setiap karyawan menulis buku harian aktivitas di luar jam kerja.

Pasalnya berdasarkan hasil inverstigasi, penularan Covid-19 di kawasan industri terjadi karena aktivitas karyawam di luar jam kerja.

"Menulis aktivitas harian ini menjadi alternatif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Taufik Garsadi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 5 September 2020.

Baca Juga: Klaster Industri di Jawa Barat Diduga Berasal dari Aktivitas di Luar Jam Kerja Karyawan

Taufik menambahkan, setiap perusahaan juga diwajibkan untuk membuat sistem ventilasi yang baik dan menghilangkan ruangan merokok.

"Virus ini bisa berkembang di udara. Otomatis ventilasi dan ruangan harus diubah. Tidak boleh ada pertemuan di ruang tertutup dan waktu tidak boleh lebih dari 1 jam," tambahnya.

Saat ini lanjut Taufik, Pemprov Jawa Barat memprioritaskan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi dan Karawang. Ini karena penyebaran Corona di kawasan industri sangat serius.

Baca Juga: Cuaca Kota Bandung Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari, Sebagian Jawa Barat Berpotensi Hujan

"Dari gugus tugas harus bergerak kesana, termasuk petugas medis. Kita harus kerjasama juga dengan dengan pihak industri," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x