Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19, kata Daud.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pesan Berantai Soal Besaran Denda Tilang, Benarkah Tidak Bawa SIM Didenda Rp25 Ribu?
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," katanya.
Seperti diketahui, PSBB secara proporsional kawasan Bodebek tahap sebelumnya telah berakhir pada 31 Agustus 2020.***