CEK FAKTA: Pesan Berantai Soal Besaran Denda Tilang, Benarkah Tidak Bawa SIM Didenda Rp25 Ribu?

- 2 September 2020, 07:47 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Redaksi Radio PRFM 107.5 News Channel menerima pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) mengenai besaran denda tilang pelanggar lalu lintas. Pesan tersebut diterima redaksi pada Selasa 1 September 2020.

Dalam pesan tersebut, disebutkan dengan rinci jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran nominal denda tilangnya. Dari mulai paling kecil senilai Rp20.000 sampai paling besar Rp50.000.

Berikut pesan besaran denda tilang yang beredar di WA:

Baca Juga: Pemkot Bandung Masifkan Razia Masker

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Baca Juga: Jadwal TV Menarik Hari Ini Rabu 2 September 2020: FTV, Sinetron, Drakor The King of Dramas

KBO Lantas Polres Cimahi, Iptu Dudi Iskandar menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah kabar bohong alias hoaks.

Dia mengatakan, besaran denda tilang secara rinci tidak diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Saya sudah dapat informasi itu, saya kira itu hoaks, karena tidak ada dasar hukumnya," kata Dudi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Bandara Husein Sastanegara Layani Penerbangan Pesawat Jet, PHRI Targetkan Okupasi Hotel 30 Persen

Dia mengatakan, segala bentuk aturan sanksi pelanggaran lalu lintas di atur dalam UU No. 22 tahun 2009. "Dalam undang-undang itu sudah ada ketentuan terkait pasal pelanggaran lalin," katanya.

Mengenai nominal denda tilang, dia mengatakan dalam Undang-undang hanya disebutkan maksimal nominal denda.

"Dalam Undang-undang cuma diatur denda secara maksimal, sementara pasal-pasal yang menyebutkan denda Rp20.000, kami belum pernah temukan itu," katanya.

Dia mencontohkan pelanggaran tidak memakai helm yang dikenai denda maksimal Rp250 ribu.

"Ga pake helm dalam UU No.22 2009, ditemukan bahwa denda maksimal tidak akan lebih dari Rp250 ribu," katanya.

Baca Juga: Real Sociedad Umumkan David Silva Positif Covid-19

Besaran denda tersebut kata dia, bisa lebih atau bisa kurang dari aturan Undang-undang, jika sudah masuk ke pengadilan. Namun pengadilan juga tetap mengacu pada UU No. 22 tahun 2009.

"Hakim bisa memvonis di bawah atau di atas itu (maksimal denda), tapi tetap rujukannya UU No. 22 tahun 2009," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x