Untuk semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus tersebut termasuk perkara terorisme, korupsi dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
"Jadi semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itulah yang namanya nondiskriminatif," tutur Andika.***