Pemkab Garut Bakal Seret Pelaku Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran ke Meja Hijau

- 23 Juli 2023, 17:15 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana

"Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi tidak bisa," ujarnya.

Dicontohkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka bisa membayar sekitar 47 juta perbulan untuk pajak ke daerah.

Artinya, kata Rudy, konsumen yang membeli di tempat tersebut hampir 500 juta per bulan.

Baca Juga: Menjajal Air Terjun Cikondang Bersama Ridwan Kamil, Wisata Ekstrem di Cianjur

Pemkab Garut akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.

"Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah