Terbitkan Perbup Anti Maksiat, Pemkab Garut akan Bina Pasangan LGBT yang Terjaring Razia

- 13 Juli 2023, 07:15 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.
Bupati Garut Rudy Gunawan. /Humas Jabar

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Maksiat sejak awal Juli lalu.

Isi Perbup 47/2023 Anti Maksiat ini antara lain mengatur tentang larangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan penerbitan Perbup Anti Maksiat termasuk di dalamnya mengatur larangan aktivitas LGBT ini guna menciptakan tatanan masyarakat yang sesuai dengan norma, terutama dari perbuatan menyimpang.

"Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat, jadi Perbup itu mengatur tentang anti maksiat yang di dalamnya ada LGBT," kata Bupati Garut, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Paguyuban Asep Dunia Akan Gelar Silaturasep di Garut, Ada Berbagai Kegiatan dan Hadiah Umroh

Perbup Anti Maksiat itu, ujar Rudy Gunawan, bersifat pencegahan yang dilakukan oleh tim khusus dari jajaran Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan sejumlah dinas lainnya dibantu Polisi maupun TNI.

"Kita hanya preventif melakukan satu pembinaan terhadap mereka yang dalam kondisi sekarang ini dianggap LGBT," ucap Rudy Gunawan.

Rudy menambahkan, tim khusus tersebut akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti apabila ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan maksiat di suatu tempat, termasuk yang dilakukan oleh pasangan diduga LGBT.

Baca Juga: Tegaskan Keseriusan Bentuk Raperda Larangan LGBT, DPRD: Memberi Kebaikan, Mencegah Kemungkaran

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x