Sejumlah Bacaleg di Garut Cantumkan Gelar Akademik Tanpa Ijazah

- 1 Juli 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Garut mencantumkan gelar akademik tanpa menyertakan ijazah.

Ketidaksesuaian persyaratan ini ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut saat melakukan tahapan verifikasi. Mereka pun diminta untuk memperbaiki persyaratan caleg Pemilu 2024.

"Yang bersangkutan mencantumkan gelar akademik tanpa melampirkan sesuai dengan dengan ijazah," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bawaslu Periksa Bacaleg yang Sawer Uang di Kantor KPU Garut

Junaidin Basri menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi sejak batas akhir pengajuan bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023. Verifikasi ini ditargetkan selesai sampai 23 Juni 2023.

Proses verifikasi administrasi, kata dia, sudah hampir selesai sekitar 95 persen sehingga sampai batas akhir verifikasi bisa selesai.

"Pada tanggal 23 batas akhirnya pukul 24.00 WIB. Hampir selesai, 95 persen," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Bertema Pemilu Tahun 2024, Segera Daftar dengan Cara Berikut

Diungkapkan bahwa hasil sementara verifikasi administrasi banyak ditemukan persyaratan tentang kelengkapan dokumen, di antaranya terkait nama gelar pada namanya yang tidak sesuai dengan ijazah yang diberikan atau tidak disertakan.

Selain itu, lanjut dia, terkait dengan persyaratan lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani, kemudian surat pengunduran diri dari profesi yang dilarang seperti jabatan kepala desa yang sudah diatur dalam peraturan KPU. 

"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani melampirkan, tetapi tidak sesuai, profesi yang dilarang menjadi caleg, belum ada surat pengunduran diri dan pernyataan dari instansi yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah DPT di Kota Bandung untuk Pemilu 2024 Mencapai 1,8 Juta

Terkait dengan jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, kata Junaidin, belum dapat disampaikan karena masih dalam pendataan, termasuk tidak diketahui kepala desa di Garut yang ikut pesta demokrasi.

Ia mengatakan bahwa tahapan melengkapi persyaratan administrasi bacaleg waktunya cukup panjang sampai 9 Juli 2023, khusus bacaleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023.

Sementara itu KPU Garut menerima bacaleg sebanyak 848 terdiri atas 545 laki-laki dan perempuan lebih dari 30 persen sebanyak 302 orang dari 18 partai politik di Kabupaten Garut.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x