Warga Tak Bermasker di Sumedang Ga Bisa Ngelak, Sebab Pelanggaran Terdata Sistem Aplikasi

- 21 Agustus 2020, 13:28 WIB
PETUGAS mengimbau warga untuk mengenakan masker saat di berada di dalam keramaian.
PETUGAS mengimbau warga untuk mengenakan masker saat di berada di dalam keramaian. //PEMKAB SUMEDANG

PRFMNEWS - Warga tak bermasker di Kabupaten Sumedang tidak bisa mengelak dari sanksi yang dijatuhkan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang telah membuat sistem aplikasi yang mendata pelanggaran warga tak bermasker. Aplikasi tersebut dinamakan Siakiprotes (Sistem aplikasi sanksi protokol kesehatan).

Kepala Satpol PP Sumedang, Bambang Rianto mengatakan mengatakan warga yang pernah melanggar tercatat dalam aplikasi tersebut, sehingga dia tidak bisa menghindari sanksi lain jika mengulangi pelanggaran.

"Pada saat terkena sanksi langsung dicatat NIK-nya dalam aplikasi. Jadi pada saat terkena sanksi lagi akan muncul NIK pelanggar tersebut," kata Bambang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Rekomendasikan KPU Sanksi PPDP yang Diduga Melanggar Netralitas

Pengenaan sanksi terhadap warga tak bermasker di Sumedang merujuk pada Perbup No.74 tahun 2020.

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam tiga kategori, dari mulai sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa kerja sosial, dan sanksi berat berupa denda administratif.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, pihaknya telah menindak sebanyak 3.357 pelanggar dalam sepekan ini. 

Mereka terjaring oleh tim gabungan tingkat kabupaten dan tim gabungan tingkat kecamatan yang sebelumnya dibentuk untuk menindak warga yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Sutradara Ungkap Ben Affleck Akan Kembali Jadi Batman dalam Film The Flash

Sebagian besar pelanggar tidak memakai masker dengan alasan lupa dan menganggap kondisi sudah normal dari pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, Satpol PP Kabupaten Sumedang pun meminta warga untuk mengikuti aturan dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap dan mengimbau warga untuk mengikuti aturan Perbup dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar," ungkap Bambang.**

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x