Belanja di Pasar Tanpa Gunakan Masker Terancam Disanksi Penahanan KTP

- 18 Agustus 2020, 13:54 WIB
Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hernawan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020.
Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hernawan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020. /Tommy Riyadi/PRFM

PRFMNEWS - Pasar merupakan salah satu tempat rawan terhadap penyebaran covid-19. Maka dari itu, baik pengunjung dan pembeli di pasar tradisional di Kota Bandung diwajibkan menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.

Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hernawan mengatakan, bagi pembeli yang kedapatan tidak menggunakan masker pihaknya mengancam akan menahan kartu identitas berupa KTP milik pembeli tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Imbau Warga Tak Gelar Pawai Obor Pada Malam Tahun Baru Islam Nanti

"Kita mencoba menerapkan penahanan KTP bagi para pelanggar yang ketahuan ketika di pasar tidak menggunakan masker," kata Herry saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020.

Menurut Herry, penahanan KTP ini hanya berlaku sementara. Jika warga sudah menggunakan masker maka KTP tersebut akan dikembalikan lagi.

Sebelum melakukan penahanan KTP, pihak PD Pasar akan memberikan teguran terlebih dahulu. Jika sudah mendapatkan teguran kedua, maka penahanan KTP akan dilakukan.

Baca Juga: BI Tegaskan 1 NIK Hanya Bisa Dapatkan 1 Uang Baru Pecahan Rp75.000

"Teguran lisan dulu. Teguran lisan kita catat kalau bandel baru kita tahan," tegasnya.

Lain pembeli lain pedagang. Jika pembeli yang tidak menggunakan masker terancam penahanan KTP, maka pedagang yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan akan terancam ada pencatatan pada Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) atau Surat Pemakaian Tempat Usaha (SPTU).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x