Bawaslu Jabar Rekomendasikan KPU Sanksi PPDP yang Diduga Melanggar Netralitas

- 21 Agustus 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM /

PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkap temuan pelanggaran pada proses tahapan Pilkada 2020.

Pelanggaran tersebut di antaranya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dinilai tidak netral, dan adanya kasus 'joki' yang ditugaskan PPDP dalam proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Baca Juga: Sutradara Ungkap Ben Affleck Akan Kembali Jadi Batman dalam Film The Flash

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, kasus-kasus itu berasal dari berbagai wilayah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, hingga Kota Depok.

Pihaknya pun memberikan rekomendasi ke KPU Jabar untuk menjatuhkan sanksi kode etik terhadap petugas yang dinilai melanggar netralitas Pilkada.

"Hasil temuan ini sudah kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi oleh KPU," kata Abdullah saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Libur Panjang Akhir Pekan Kali Ini Nyaman dan Lancar

Abdullah mengatakan, PPDP harus bersikap netral, independen, dan tidak terafiliasi dengan peserta pemilu. Pasalnya, dalam proses coklit, sangat rawan terjadi pelanggaran.

"Dalam pemutakhiran data, petugas tidak boleh menjadikan tugasnya itu dengan kepentingan lain misal untuk pemetaan data pemilih," kata Abdullah.

Proses coklit adalah mencocokan data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Pilpres 2019, dan ditambah dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kemendagri ke KPU.

Baca Juga: Soal Wacana Pendidikan Militer di Kampus, Pengamat Pendidikan: Harus Dikaji dengan Matang

Substansi dari proses coklit sendiri adalah memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat, masuk ke dalam daftar pemilih.

"Proses coklit penting untuk memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, sudah masuk dalam DPT yang ada dalam sistem data pemilih, dan mulai menyisir jika ditemukan data yang potensi tidak memenuhi syarat seperti karena orangnya sudah meninggal, pindah domisili, atau datanya ganda," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x