Pembebasan Denda PBB di Kota Sukabumi Masih Berlaku, Catat Sampai Kapannya!

- 21 Juni 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Kebijakan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB - P2) di Kota Sukabumi masih berlaku.

Pemerintah Kota Sukabumi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan penghapusan denda PBB - P2 yang masih tertunggak pada periode tahun 2009-2022, mulai 1 Juni hingga 29 September 2023.

Kepala UPTD PBB – P2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Andri Suryandi mengatakan, tujuan dari penghapusan tersebut adalah meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak ditengah pemulihan kondisi ekonomi pasca terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Purwakarta Segera Cair, Sekda: Bentuk Penghargaan atas Pengabdian

“Jadi yang dibebaskan itu sanksi administrasinya, jadi kan apabila ada wajib pajak dari tahun-tahun sebelumnya itu belum dibayarkan kewajibannya, setelah jatuh tempo ada sanksi administrasi sebesar 2 persen. Nah untuk Bulan Juni hingga September 2023 dibebaskan, tidak perlu membayar sanksi administrasi atau denda," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Sukabumi.

Realisasi PBB - P2 pada tahun 2022 ini kata Andri, baru sekitar Rp3,6 miliar atau sekitar 41 persen dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp9 miliar.

Dalam upaya mencapai target yang dibebankan kepada mereka, pihak UPTD PBB – P2 BPKPD memiliki dua strategi yakni penguatan pengelolaan PBB – P2 dari mulai pendaftaran, penilaian, penetapan, pelayanan dan penagihan. Kemudian strategi selanjutnya adalah perubahan pengelolaan pemungutan memanfaatkan teknologi digital.

Baca Juga: DBMPR Jabar Sampaikan Update Perbaikan Jalan Kolonel Masturi di 'Longsor dengan Perbaikan Terlama di Dunia'

“Sekarang wajib pajak bisa membuat salinan SPPT PBB melalui aplikasi sispeck, jadi tidak perlu datang. Terus juga dari sisi pembayaran tidak harus datang ke kantor, bisa melalui m-banking, ATM, marketplace, e-commerce seperti tokopedia, bukalapak. Wajib Pajak dirumah sambil duduk bisa melakukan pembayaran PBB-P2," jelasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x