Keuntungan Mengikuti Program PTSL Bisa Meminimalisir Sengketa Tanah

- 31 Mei 2023, 13:22 WIB
Keuntungan Mengikuti Program PTSL Bisa Meminimalisir Sengketa Tanah
Keuntungan Mengikuti Program PTSL Bisa Meminimalisir Sengketa Tanah /PRFM

PRFMNEWS - Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu program untuk meminimalisir terjadinya sengketa atas suatu lahan.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jabar Meijana Irawan Sukarja menyampaikan, program PTSL ini merupakan program pengembangan dari program nasional agraria atau Prona.

Baca Juga: BPN Serahkan Sertifikat Tanah Taman Lalu Lintas kepada Pemkot Bandung

"Disempurnakan lagi kegiatan Prona itu dengan kegiatan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Irawan dalam Talkshow di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 31 Mei 2023.

Disampaikan Irawan, pada Prona dalam satu tahun ada target sekitar 200 ribu sertifikasi dalam satu tahun anggaran di seluruh Indonesia.

Sedangkan melalui PTSL cakupannya menjadi lebih banyak karena bisa mencapai 9 juta sertifikasi dalam satu tahun.

Baca Juga: BPN Tegaskan Kantor Pertanahan Tidak Akan Menarik Sertifikat Tanah

"PTSL ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lain yang setingkat yang meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis," jelasnya.

Dengan adanya PTSL ini, warga akan mendapat banyak keuntungan mulai dari mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang belum terdaftar.

"Kemudian mengurangi sengketa dan konflik pertanahan," ujarnya.

Selain itu, tanah yang sudah bersertifikat pun bisa menjadi lebih bernilai karena bisa bernilai ekonomi.

Sementara itu Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Jabar Rochmat Darmawan menjelaskan, PTSL ini fokus menyasar bidang-bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Selain itu, PTSL juga bisa menyasar bidang tanah yang sudah tersertifikasi untuk perbaikan atau pemuktahiran data.

"Jadi yang terdaftar, tidak terdaftar, semua dalam satu desa lengkap ini harus dilakukan pemetaan atau pemuktahiran data terharap objek-objek tersebut," jelas Rochmat.

Saat pelaksanaan PTSL, BPN nantinya akan menurunkan tim khusus yang dinamai tim ajudikasi yang akan melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai bidang-bidang tanah yang akan di-PTSL-kan.

Adapun untuk syarat melakukan pendaftararan PTSL adalah:
Subjek : KTP, Kartu Keluarga, PBB Pajak; Bukti Setor BPHTB dan PPh

Surat Tanah : Letter C, Akte Jual Beli atau Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian, dan lainnya.

Umum : Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Peserta

Objek : Bidang tanah yang telah terpasang Tanda Batas/Patok Batas (batas yang terpasang dan telah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan)

Jika semua persyaratan lengkap nanti peserta mendatangi kantor pertanahan atau badan pendaftaran tanah atau Desa/Kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran mengisi formulir pendaftaran yang disedikan.

Setelah itu, semua persyaratan yang diminta diserahkan dan peserta akan diminta melakukan biaya pendaftaran.

Petugas nanti akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dengan melakukan verifikasi data.

Jika persyaratan lengkap, petugas BPN akan melakukan survei tanah untuk memastikan kesesuaian dengan peta dan catatan yang ada.

Setelah semua proses verifikasi selesai, tanah Anda akan didaftarkan secara resmi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x