PRFMNEWS – Jadwal Sim Keliling di wilayah Kabupaten Sumedang selama sepekan pada 12 hingga 17 Desember 2022.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara kendaraan serta memiliki masa berlaku hingga 5 tahun.
Sebelum masa berlakunya habis, maka pemiliknya harus segera mengurus untuk perpanjang SIM.
Perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah dan berbagai cara mulai dari online hingga secara langsung baik di Satpas/Gerai/layanan SIM keliling.
Bagi warga Kabupaten Sumedang, layanan SIM Keliling digelar pada hari Senin – Kamis pada pukul 08.00 – 12.00 WIB dan hari Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Berikut jadwal Sim Keliling Kabupaten Sumedang 12 – 17 Desember 2022:
Baca Juga: Luka di Kepalanya Membaik, Daisuke Sato Bertekad untuk Lebih Kuat di Pertandingan Berikutnya