Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya, Wagub Jabar Titip Pesan Khusus dan Paparkan 3 Syarat Pemimpin Adil

- 15 November 2022, 15:30 WIB
Pelantikan irektur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, sebagai Penjabat (Pj.) Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/11/2022).
Pelantikan irektur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, sebagai Penjabat (Pj.) Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/11/2022). /HUMAS JABAR

Pelantikan Cheka oleh Wagub tersebut berlangsung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 100.2.1.3-6107 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jabar.

Melalui surat tersebut, Mendagri memutuskan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Tasikmalaya sisa masa jabatan 2021–2022, Muhammad Yusuf.

Sejalan dengan itu, terbit pula surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-6113 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jabar.

Berdasarkan surat tersebut, Mendagri mengangkat Cheka Virgowansyah sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya.

Setelah pelantikan Pj Wali Kota Tasikmalaya, secara ex officio, istri Cheka Virgowansyah, Dwi Wahyuni dilantik sebagai Pj Ketua TP-PKK Kota Tasikmalaya oleh Ketua TP-PKK Jabar Atalia Praratya Kamil.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah