Polisi Sebut Tersangka MAH Langgar UU ITE dalam Kasus Hacker Bjorka

- 19 September 2022, 20:30 WIB
MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka dengan dijerat UU ITE.
MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka dengan dijerat UU ITE. /PMJ News

PRFMNEWS – Kabar terbaru kasus hacker Bjorka datang dari pemuda asal Madiun yang kini ditetapkan tersangka, MAH (21) alias Muhammad Agung Hidayatullah.

Polri menyatakan tersangka MAH pemuda Madiun ini disangkakan melanggar UU ITE karena diduga membantu hacker Bjorka menyebarluaskan konten kebocoran data pemerintahan.

Informasi tentang tersangka MAH dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dalam kasus hacker Bjorka ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Berawal Ngefans, Tersangka MAH Akui Jual Akun Telegram ke Hacker Bjorka, Segini Harganya

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Dedi, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Dedi lanjut mengatakan terkait sejumlah pasal yang dilanggar MAH hingga ia ditetapkan tersangka dalam kasus ini merupakan ranah penyidik.

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tuturnya.

Baca Juga: MAH Tersangka Kebocoran Data Pemerintah Akui Jual Channel Telegram Seharga Rp 1,5 Juta Pada Hacker Bjorka

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) yang dibentuk pemerintah dalam rangka pengusutan kasus hacker Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yakni MAH.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x