Tak Ditilang Manual, Pelanggar Lalin di Bogor Disanksi Baca Al-Quran

- 27 Oktober 2022, 07:15 WIB
Seorang pelanggar lalin di Bogor membaca Al-Quran didampingi seorang tokoh agama.
Seorang pelanggar lalin di Bogor membaca Al-Quran didampingi seorang tokoh agama. /TMC Polres Bogor./

PRFMNEWS - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, jajaran Sat Lantas Polres Bogor kini tidak melakukan tilang manual di tempat bagi pelanggar lalu lintas (lalin)

Sebagai gantinya, jajaran Sat Lantas Polres Bogor menerapkan tilang elektronik dan menerapkan sanksi yang lebih humanis dengan meminta pelanggar lalin yang beragama islam untuk membaca Al-Quran.

"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga meyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata dikutip dari instagram resmi @tmcpolresbogor.

Baca Juga: Tangani Kasus Wanita Bawa Pistol ke Istana, Polisi akan Terapkan UU Terorisme Usai Temukan Bukti ini

Bagi pelanggar lalin di ekitar pos polisi 10b Simpang Pemda, Sat Lantas Polres Bogor memberikan sanksi membaca Al-Quran bagi pelanggar lalin yang beragama islam.

Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat.

"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al-Quran bagi yang beragama Islam dan bagi Yang beragama diluar Islam membaca kitab suci sesuai agamanya, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan," tambah Dicky.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Hapus Tilang Manual, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang Mulai Hari Ini

Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dikenai Tilang ELektronik Beserta Besaran Dendanya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x