Ini Syarat Calon Penumpang yang Hendak Keluar Kota di Masa AKB

- 18 Juni 2020, 18:32 WIB
Situasi bus yang hanya ditumpangi oleh beberapa penumpang saja.
Situasi bus yang hanya ditumpangi oleh beberapa penumpang saja. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut mengatur kaitan sarana prasarana transportasi, penumpang, operator, dan pengelola transportasi dalam penyelenggaraan transportasi darat pada masa AKB.

Baca Juga: Harapan Sederhana Mak Titing, Lansia yang Hidup Sebatang Kara

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, pada masa AKB ini angkutan penumpang sudah dizinkan beroperasi.

Angkutan umum diizinkan membawa penumpang 70 persen.

"Angkutan umum yang diizinkan sudah mulai beroperasi," kata Hery saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (18/6/2020).

 

Baca Juga: Update 18 Juni: Positif Covid-19 Kabupaten Bandung Bertambah Seorang, Total Menjadi 92

Adapun syarat yang harus dipersiapkan calon penumpang jika ingin bepergian ke luar kota adalah, membawa surat keterangan sehat, menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan rajin cuci tangan.

Selain itu, selama perjalanan, penumpang juga diharuskan untuk menjaga jarak.

"Kalau tidak sehat jangan melakukan perjalanan. Beberapa operator juga sudah disarankan untuk mengecek ini (surat keterangan sehat)," kata Hery.

Hery mengatakan, dalam aturan pergerakan kendaraan dan barang pada masa AKB, Kemenhub membaginya ke dalam tiga fase.

Baca Juga: Update 18 Juni: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 42.762

Fase pertama yaitu dari tanggal 9 sampai 31 Juni, fase kedua 1 sampai 31 Juli, dan fase ketiga 1-31 Agustus 2020.

"Jadi dibagi (fase) berdasarkan kesiapan, karena ada perbedaan kaitan dengan angkutan, seperti jumlah kapasitas," kata dia.

Pada fase I kata dia, angkutan umum diperbolehkan membawa penumpang 70 persen dari kapasitas maksimal. Namun untuk taksi dan kendaraan pribadi, tetap 50 persen.

"Di fase ketiga nanti kita naikkan lagi levelnya menjadi 85 persen dari kapasitas penumpang," kata Hery.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x