Warga Jawa Barat Siap-siap! BPS Jawa Barat akan Lakukan Pendataan Regsosek 2022 Mulai Oktober ini

- 10 Oktober 2022, 08:25 WIB
Regsosek BPS 2022/Badan Pusat Statistik
Regsosek BPS 2022/Badan Pusat Statistik /

PRFMNEWS - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyambut baik dimulainya pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jabar.

Pendataan Regsosek dilakukan guna mewujudkan satu data, terutama untuk data yang digunakan dalam perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dan menyeluruh.

Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Marsudijono mengatakan, saat ini Pemerintah tengah berupaya untuk mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: BPS Kabupaten Bandung Mulai Lakukan Pendataan Regsosek

"Dengan adaya Regsosek tersebut, Pemerintah jadi memiliki data yang update dan akurat untuk menyiapkan berbagai kebijakan saat diperlukan,” ungkap Marsudijono, Senin 10 Oktober 2022.

Dengan begitu pihaknya berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran bahkan duplikasi data ketika Pemerintah menggulirkan suatu program atau kebijakan. Di tahun ini, BPS mendapat mandat dari Pemerintah guna melakukan pendataan langsung ke masyarakat.

Marsudijono menjelaskan, pendataan langsung akan dilakukan petugas BPS ke rumah warga tanpa terkecuali dan tebang pilih, mulai 15 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022.

Baca Juga: Agar Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Kota Bandung dan BPS Sinergikan Data Regsosek

“Para petugas sudah dilatih oleh BPS dan resmi dengan membawa surat tugas. Kegiatan pendataan adalah instruksi dari Presiden. Tentunya Gubernur, Walikota/Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa, sampai ketua RT/RW/Dusun mendukung kegiatan ini, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x