1. Pemotor yang tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara yang melawan arus
3. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
4. Pelanggaran garis/marka jalan
5. Menerobos APILL atau palang pintu KA
6. Berkecepatan tinggi
7. Pengendara di bawah umur
Baca Juga: Seluruh Pihak Harus Tekan Kasus Perundungan dan Pencabulan Anak, Seruan Pimpinan DPRD Kota Bandung
Pada mobil:
1. Penggunaan Safety Belt (sabuk keselamatan)
2. Berkendara atau Parkir di bahu jalan (tempat terlarang)
3. Pelanggaran marka jalan
4. Melanggar batas kecepatan
5. Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
6. Pengendara di bawah umur
7. Kendaraan dengan kapasitas yang melebihi kapasitas (ODOL).***