Makin Mudah, Kini E KTP Hilang Bisa Cetak Cepat di Layanan Drive Thru Disdukcapil Depok

- 18 September 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Urus E KTP Hilang di Depok.
Ilustrasi Urus E KTP Hilang di Depok. /PRFM

Ia lanjut menjelaskan, De Fast juga melayani cetak cepat E KTP yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.

“Tapi masyarakat tetap harus melakukan pelayanan online terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Usulkan 400 Guru Honorer di Bandung Barat Ikut Seleksi PPPK 2022

"Baru kemudian akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, melalui De Fast masyarakat tidak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II.

Bagi warga yang datang ke lokasi De Fast menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir.

“Bagi yang naik kendaraan umum juga tidak perlu jauh tinggal turun di halte Balai Kota Depok. Intinya inovasi yang dibuat untuk semakin mempermudah masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: PT Pelni Membuka Lowongan untuk Fresh Graduate, Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratannya

Tak lupa, Supian Suri mengapresiasi Disdukcapil Depok yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Begitu pula atas capaian dinas tersebut yang berhasil meraih penghargaan peringkat III untuk Kategori Penduduk Besar pada Evaluasi Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Juara Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah