Makin Mudah, Kini E KTP Hilang Bisa Cetak Cepat di Layanan Drive Thru Disdukcapil Depok

- 18 September 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Urus E KTP Hilang di Depok.
Ilustrasi Urus E KTP Hilang di Depok. /PRFM

PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan layanan drive thru pengambilan dokumen kependudukan lebih mudah dan cepat bernama De Fast.

Layanan drive thru De Fast di Depok ini memudahkan warga ambil KTP elektronik (E KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) baru yang sudah dicetak tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil.

Bahkan, pengambilan E KTP hilang juga dapat dilayani di layanan drive thru De Fast milik Disdukcapil Kota Depok ini dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Nikmatnya Seblak Janda dan 4 Rekomendasi Kuliner Lain di Ujungberung Bandung ini Begitu Menggoda

Layanan drive thru De Fast untuk ambil E KTP dan KIA ini diresmikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri pada Jumat, 16 September 2022.

Lokasi layanan De Fast ini berada di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok.

Supian berharap, De Fast dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dokumen kependudukan dengan cepat.

Baca Juga: Yuk Ingat Lagi, Begini Ternyata Asal Usul Nama Gedung Sate di Kota Bandung

“Alhamdulillah, layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat dengan inovasi De Fast, bisa lebih membahagiakan masyarakat. Pelayanan De Fast juga sudah mulai melayani masyarakat Depok,” kata Supian Suri.

Ia lanjut menjelaskan, De Fast juga melayani cetak cepat E KTP yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.

“Tapi masyarakat tetap harus melakukan pelayanan online terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Usulkan 400 Guru Honorer di Bandung Barat Ikut Seleksi PPPK 2022

"Baru kemudian akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, melalui De Fast masyarakat tidak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II.

Bagi warga yang datang ke lokasi De Fast menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir.

“Bagi yang naik kendaraan umum juga tidak perlu jauh tinggal turun di halte Balai Kota Depok. Intinya inovasi yang dibuat untuk semakin mempermudah masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: PT Pelni Membuka Lowongan untuk Fresh Graduate, Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratannya

Tak lupa, Supian Suri mengapresiasi Disdukcapil Depok yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Begitu pula atas capaian dinas tersebut yang berhasil meraih penghargaan peringkat III untuk Kategori Penduduk Besar pada Evaluasi Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Juara Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah