Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Pengembangan Operasi Anti Gedek

- 16 Agustus 2022, 13:20 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap karena ikut terlibat kasus peredaran narkoba di Bandung.
Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap karena ikut terlibat kasus peredaran narkoba di Bandung. /

PRFMNEWS - Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap Bareskrim Polri.

Kasat Narkoba Polres Karawang dengan inisial AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri ditangkap sejak Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.

Kasat Narkoba Polres Karawang inisial AKP ENM ditangkap ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus dengan nama Operasi Anti Gedek yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengonfirmasi bahwa kabar tentang Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap adalah benar.

Baca Juga: Besok Akan Ada 3 Menit untuk Indonesia di Bandung, Catat Jadwal dan Lokasinya

Dituturkan oleh Krisno, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap pukul 07.00 WIB di area Apartemen yang berada di wilayah Margrkarya Karawang, Jawa Barat.

Krisno bahkan menyebut AKP ENM sudah berstatus tersangka terkait kasus peredaran narkoba,

"Tersangka AKPN ENM. Jabatannya Kasat Resnarkoba Polres Karawang," ucapnya seperti dilansir prfmnews dari ANTARA pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap AKP ENM, pihak Bareskrim Polri mengamamkan narkoba jenis sabu dengan bobot 101 gram.

Baca Juga: Soal Pelatih Baru Persib Bandung, Umuh Muchtar Sampaikan Dua Hal Penting ini

Sabu seberat 101 gram ini dikemas AKP ENM dalam berbagai kemasan klip berbeda.

"Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," jelas Trisno.

Dikatakan Krisno, penangkapan terhadap AKP ENM dilakukan karena Kasat Narkoba Polres Karawang itu diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di beberapa tempat hiburan malam di Bandung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menangkap beberapa orang yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Bandung.

Baca Juga: Ada Dugaan Belasan Santriwati di Bandung Jadi Korban Pencabulan, Kapolresta Bandung Beri Penjelasan Begini

Bahkan, ada pasangan suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Bandung.

Mereka merupakan pemasok narkoba jenis ekstasi dan Happy Water yang diedarkan di dua tempat hiburan malam di Bandung.

Pasutri pemasok narkoba jenis ekstasi dan Happy Water di dua tempat hiburan malam di Bandung ini diketahui berinisial ST (31) dan NM (31).***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x